Malang, OB.com – Warga Perumahan Bandara Santika Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berinisial EM (40) dibekuk polisi karena nekat menanam pohon ganja di rumahnya. Ia pun terancam penjara selama 12 tahun.
Kaur Bin Ops Reskoba, Polresta Malang, Iptu Bambang Heryanta menerangkan, penangkapan EM bermula dari penangkapan tersangka IW di Jalan Batu Bara, Kota Malang karena terbukti membawa ganja.
“Dari situ kita kembangkan kasusnya, sampai akhirnya dapat informasi tentang EM,” ujar Bambang kepada wartawan di Polresta Malang, Jumat (9/3).
Polisi lalu melakukan penggeledahan di kediaman EM, Perumahan Bandara Santika, Pakis Malang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mendapatkan tanaman ganja di halaman rumah EM. Karena bukti tersebut, EM langsung ditangkap dan diamankan ke Polresta Malang.
“Bibitnya didapat dari kawannya di Jawa Barat, mereka bertemu di Semeru pada 2017 lalu, kemudian bibit itu ditanam,” katanya.
Menurut dia, jika ditebang beratnya bisa mencapai 120 gram. Adapun IW mengaku mendapatkan ganja setelah memetiknya langsung dari kediaman EM tanpa sepengetahuan EM. (fiz)