Online Bekasi.com – Dua orang perempuan ditetapkan sebagai tersangka kasus human trafficking atau perdagangan orang di Bekasi. Keduanya adalah Ika Dewi Ratnawati (44) dan Novi (22). Para tersangka diduga menjual anak di bawah umur, W (16) untuk menjadi pemandu lagi di Papua.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi di Warung Jaka, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur pada Senin lalu setelah ada laporan dari Hendrik (55) atas dugaan tindak pidana perdanganan orang dan eksploitasi anak.
“Setelah diperiksa secara intensif, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. ID dan N,” kata Saragih, Rabu (2/5).
Ia mengatakan, hasil penyelidikan kedua tersangka dianggap terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang. Sebabnya, kedua tersangka merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pelayan di sebuah tempat hiburan di Nabire, Papua.
“Korban diberangkatkan ke Papua pada Februari lalu menggunakan pesawat,” ujar Saragih.
Ia mengatakan, kedua tersangka mendapatkan upah Rp 2 juta dari orang yang memperkerjakan korban di tempat usahanya di Papua. Sedangkan, korban sampai saat ini masih berada di Papua.
“Kami masih mengembangkan, kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian di sana untuk memulangkan korban,” kata Saragih.
Hendrik, orang tua korban menurutkan, anaknya tidak bisa pulang dari Nabire, Papua karena dijerat hutang. Selama hampir dua bulan, W yang baru lulus SMP dijerat hutang sampai dengan Rp 11 juta. Uang itu untuk akomodasi tiket pesawat, biaya hidup, tempat tinggal, dan biaya pengobatan.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dijerat dengan UU Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak, dan UU Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun. Barang bukti disita berupa sebuah telepon selular, buku tabungan, dan kartu ATM. (fiz)