Online Bekasi.com – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membuka layanan permohonan perpanjangan SIM Keliling di wilayah setempat. pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
Berikut Jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi pada Kamis, 9 Agustus 2018.
Di Blue Plaza, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur mulai pukul 09.00 WIB-13.00 WIB. (fiz)