Onlinebekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling. Syarat untuk mendapatkan pelayanan ini Anda cukup datang ke tempat yang sudah dijadwalkan dengan membawa SIM asli dan fotocopy KTP elektronik.
Untuk biaya perpanjangan telah ditetapkan melalui peraturan. Yaitu untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Adapun biaya biaya kesehatan Rp. 25.000
Berikut jadwal SIM Keliling di Kota Bekasi:
Senin | 08.00 s/d 10.00 WIB
Carre Four Harapan Indah
Jl. Harapan Indah Raya No. 9E
Selasa | 08.00 s/d 10.00 WIB
Mega Bekasi Hypermal
Jl. Ahmad Yani.
Rabu | 08.00 s/d 10.00 WIB
Metropolitan Mal
Jl.KH Noer Ali/Kalimalang
Kamis | 08.00 s/d 10.00 WIB
Bekasi Cyber Park
Jl.Ahmad Yani.
(fiz/restrobekasikota)
