Infobekasi.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sekitar 200 kilogram narkoba jenis sabu, 25 ribu butir ekstasi, dan 4 ribu happy five dalam penggebekan gudang di Bekasi, Jawa Barat. Dua orang sebagai penjaga gudang ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, keduanya adalah ZUL dan FAR yang bertindak sebagai kurir, pengedar, sekaligus penjaga gudang berisni narkoba tersebut.
Gudang yang digerebek di Bekasi pertama di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penggerebekan pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00, polisi menemukan 100 bungkus sabu, lima jam kemudian gudang di daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi digerebek, dan ditemukan 80 bungkus.
Total narkoba diperkirakan mencapai 200 kilogram.
“Narkoba dibawa dari Sumatera, tepatnya dari Provinsi Riau, kemungkinan besar asal narkoba dari Malaysia yang disebrang kan melalui laut,” katanya.
Adapun pengendalinya diduga adalah seorang narapidana di sebuah lapas di jawa. Narkoba dari Riau dikirim menggunakan truk bercampur muatan kepala agar lolos pada saat pemeriksaan di kapal. (fiz)