Onlinebekasi.com – Seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur, Bogor, diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 200 kilogram. Hal ini terungkap setelah pengedar narkoba tersebut ditangkap aparat Polres Metro Bekasi.
Pengedar itu adalah Audino Raharjo alias Odi. Dia dibekuk di Apartemen Margonda Recident No.1206 Jl. Margonda Raya No 28 Depok. Keberadaannya teridentifikasi setelah polisi menyelidiki informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Perumahan Grand Residence Setu.
“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan karena berupaya melawan petugas,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara, Jumat (27/12).
Menurut dia, setelah penangkapan itu polisi menggeledah kontrakannya di Jl. Sersan Aning RT 04 RW 05 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas Depok. Hasilnya ditemukan sebanyak 200 kilogram ganja siap diedarkan.
Menurut dia, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Ade als TJ, seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur. Barang haram itu akan diedarkan dengan imbalan Rp 1 juta setiap satu kilogram.
Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fiz)
