Onlinebekasi.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Modusnya memasukkan narkoba ke dalam kemasan teh.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani mengatakan, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Di antaranya, HD (24), FN (24), IW (38) dan UF (45) dan seorang warga asal Malaysia yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Proses pengungkapan sejak 13 November 2023,” kata Kapolres kepada wartawan, kemarin.
Para tersangka ditangkap di beberapa wilayah yaitu Bekasi, Jakarta Timur, Tangerang hingga Kalimantan Barat. Barang bukti berupa timbangan elektronik, ponsel serta 12,7 kilogram narkoba.
Tersangka yang berinisial HD dikenakan pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009. Sementara, tersangka yang berinisial FN, IW dan UF dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup
Editor: Adi T
