Onlinebekasi.com – Samsat Jawa Barat membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara elektronik. Salah satunya melalui pesan singkat atau SMS.
Banyak keuntungan didapatkan membayar pajak secara elektronik ini. Antara lain pembayaran yang dilakukan langsung oleh Wajib Pajak via ATM, diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak.
“Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 78.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia,” demikian dikutip dari situs resmi Bapenda Jabar.
Berikut mekanisme pembayaran pajak via SMS:
Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format :
Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP
Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX
Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan anda. Antara lain Bank BJB, BCA, BNI, BRI, dan Mandiri.
Setelah melakukan pembayaran, bawa Bukti Pembayaran beserta E-KTP Asli, STNK Asli dan Fotocopy BPKB ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong), untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
*Khusus Kendaraan di Kabupaten Bekasi, Pengesahan STNK dilaksanakan di loket E-Samsat Kantor Bersama Samsat.
(fiz/bapendajabar)
