Onlinebekasi.com – Satpol PP Kota Bekasi mengumpulkan denda uang sebesar Rp 112 juta lebih dari pelaku usaha yang melanggar PPKM. Denda dikumpulkan sejak penindakan mulai 8 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Berdasarkan catatan instansi ini, jumlah pelaku usaha yang mendapatkan sanksi pidana denda sebanyak 122. Jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain menyiapkan makan di tempat, membuka usaha non esensial, pelanggaran jam operasional dan pelanggaran protokol kesehatan.
Adapun uang denda pelanggaran PPKM dimasukkan ke dalam kas daerah atau kas negara. (fiz)