Connect with us

Online Bekasi

Dinas Cipta Karya Bekasi Tekankan Pemilik Gedung Kantongi SLF

News

Dinas Cipta Karya Bekasi Tekankan Pemilik Gedung Kantongi SLF

Sosialisasi sertifikat laik fungsi oleh Kadin Kabupaten Bekasi bersama praktisi HRD perusahaan

Onlinebekasi.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menekankan pemilik gedung atau bangunan di wilayahnya mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) demi keamanan dan keselamatan penghuninya.

“Kami tidak lelah untuk terus mengingatkan masyarakat, khususnya para pemilik gedung yang digunakan untuk publik mengenai pentingnya kepemilikan dokumen SLF,” kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro, Jumat, 7 April 2023.

Dia mengatakan pemilik gedung yang telah mengantongi SLF menandakan bahwa bangunan tersebut dijamin andal dan aman serta kokoh untuk digunakan untuk publik.

Sebaliknya, keandalan bangunan masih diragukan apabila belum mengantongi SLF, seperti rentan kecelakaan, kebakaran, hingga rentan bangunan roboh.

“Kami selalu mendorong para pelaku usaha, pemilik gedung, agar mereka yang belum melakukan kepengurusan SLF, segera mengajukan. Kami juga terus melakukan sosialisasi,” katanya.

Benny menyebut selain faktor jaminan keandalan gedung, kepemilikan sertifikat laik fungsi secara otomatis akan menaikkan nilai usaha terhadap suatu bangunan.

Penghuni maupun masyarakat yang beraktivitas di gedung tersebut pun akan merasa lebih aman dan nyaman karena tekstur bangunan telah dijamin kekuatannya melalui pemberian sertifikat laik fungsi.

Dirinya mencontohkan bangunan hotel yang sudah mengantongi SLF kemudian sertifikat itu dipajang di lobi hotel dan bisa dilihat seluruh pengunjung, tentu akan menambah minat pengunjung karena merasa terjamin keamanannya ketika menginap di lokasi tersebut.

“Jika mereka misalnya menjual gedung tersebut, yang jelas sudah mengantongi SLF, maka secara nilai jualnya tentu juga akan naik. Termasuk saat berurusan dengan pihak perbankan tentu juga akan lebih mudah,” katanya.

Benny menjelaskan masa berlaku sertifikat laik fungsi relatif panjang. Bangunan gedung, sekolah, rumah tinggal, serta rumah deret dua lantai berjangka waktu 20 tahun.

Sedangkan bangunan gedung hunian rumah tinggal sederhana ditetapkan berjangka waktu lima tahun. SLF sendiri memiliki dua aspek persyaratan yakni administratif dan teknis. Dua poin ini menjadi acuan pengujian penerbitan legalitas SLF.

“Masyarakat atau pemohon dapat mengajukan SLF pada DPMPTSP melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). SLF ini sebenarnya sangat penting namun memang diakui masih belum banyak masyarakat yang memahami,” kata dia. (advertorial)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top