Connect with us

Online Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi Percepat Revisi Aturan Tata Ruang

News

Pemerintah Kabupaten Bekasi Percepat Revisi Aturan Tata Ruang

TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi masuk dalam rencana perubahan RTRW

Onlinebekasi.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sedang mempercepat proses revisi peraturan daerah terkait rancana tata ruang wilayah. Revisi menyesuaikan kondisi terkini menyusul adanya proyek strategis nasional dari pemerintah pusat.

“Salah satunya karena terdapat sejumlah proyek strategis nasional yang belum masuk RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro Jumat, 7 April 2023.

Dia mengatakan tahapan pelaksanaan pembahasan revisi peraturan daerah dimaksud sudah mulai dikerjakan sejak awal tahun 2022 lalu termasuk sejumlah kajian serta uji publik.

“Melalui koordinasi lintas perangkat daerah dan juga lintas sektoral, semoga di tahun ini revisi Perda RTRW bisa terselesaikan,” katanya.

Ia menyatakan selain mengakomodasi proyek-proyek strategis nasional, pembahasan revisi tata ruang ini juga menitikberatkan sejumlah persoalan antara lain pengelolaan sampah, air bersih, pengamanan areal persawahan, hingga antisipasi ancaman bencana alam.

“Persoalan-persoalan itu menjadi prioritas kami, termasuk ancaman abrasi di wilayah utara serta sedimentasi aliran sungai,” katanya.

Dirinya mengaku pengelolaan sampah menurut tata ruang yang ada saat ini sebenarnya sudah diatur pada setiap wilayah kecamatan. Ke depan setiap kecamatan akan memiliki tempat olah sampah terpadu.

“Paling tidak diharapkan mampu menyelesaikan persoalan sampah liar yang kerap muncul di lahan kosong maupun bantaran hingga aliran sungai,” ucapnya.

Revisi tata ruang juga diperlukan dalam kaitan rencana perluasan tempat pemrosesan akhir sampah milik pemerintah daerah di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu yang kini sudah mengalami kelebihan kapasitas.

“Perluasan lahan TPA termasuk nanti di dalamnya ada pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi terbarukan, sesuai rencana Pak Pj (Penjabat) Bupati Bekasi untuk mengatasi gunungan sampah,” katanya.

Kemudian pada sektor lain, revisi aturan tata ruang ini juga diharapkan mampu mengamankan hamparan areal persawahan di Kabupaten Bekasi yang diklaim semakin menyusut, termasuk pengelolaan air bersih melalui optimalisasi perangkat terkait.

“Revisi RTRW ini tidak bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan siapa pun termasuk pengusaha. Justru sebaliknya, para pelaku usaha harus patuh pada aturan yang nanti akan ditetapkan,” kata dia. (advertorial)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top