Onlinebekasi.com – Aparat Polsek Babelan Bekasi menangkap dua orang spesialis curanmor. Dalam setahun terakhir, duit hasil kejahatannya dipakai membeli mobil Daihatsu Sigra.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi mengatakan, ada enam laporan dengan tersangka R dan D. Lokasi kejadian di Babelan dan Tarumajaya.
Dua pelaku ini memiliki peran masing-masing. Satu sebagai eksekutor satu lagi joki atau mengawasi situasi. Sasarannya sepeda motor yang diparkir di rumah, toko atau tempat lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya tujuh tahun penjara.
Adi T