Onlinebekasi.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Komarudin mengatakan, pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta memformalkan status ribuan pemulung dari pekerja informal menjadi pekerja formal karena mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah.
“Kalau pekerja formal, maka ada penanggung jawab formal,” kata Komarudin belum lama ini.
Melihat kondisi sekarang, kata dia, secara tidak langung status ribuan pemulung di sana ilegal. Seharusnya, tidak boleh sembarangan masuk ke dalam lingkungan TPST Bantargebang.
Padahal, keberadaan pemulung di sana membantu mengolah sampah yang menjadi gunungan. Ia menyebut, jumlah sampah yang diambil untuk diolah lagi mencapai tujuh persen dari produksi sampah harian warga DKI Jakarta.
“Buat kami, siapa pun yang ada di TPST Bantargebang adalah warga kami,” kata Komar.
Penanggung jawab formal berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan, kata dia, bisa dalam bentuk korporasi. Para pemulung di sana, bisa membentuk korporasi lalu bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam mengolah sampah atau mekanisme lain.
“DKI Jakarta harus mempunyai legal atau keputusan yang mempunyai kekuatan hukum, menjadikan mereka sebagai salah satu komponen pengolahan sampah di TPST Bantargebang,” Komar menyarankan. (advertorial)
