Onlinebekasi.com – Aparat Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah setempat. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat lima gram.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kombes tersangka Sad Budi Wibowo ditangkap pada Rabu (2/10) di McDonald’s, Jalan Cut mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Barang bukti tersebut disimpan tersangka di kantong celana yang dia pakai saat tersangka ditangkap dan tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya yang di dapat dari Arif (DPO) dengan cara membeli,” kata Erna, Sabtu (12/10).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika. (fiz)
