Onlinebekasi.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap 30 tersangka kasus tawuran terhitung sejak Februari 2024 sampai Mei 2024. Dari total tersangka, 15 di antaranya berusia di bawah 17 tahun.
Polisi juga masih memburu 11 pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Jumlah pelaku antara lain anak sebagai pelaku sebanyak 15 orang dan dewasa sebanyak 15 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu, 17 Mei 2024.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 15 senjata tajam dengan rincian 8 bilah celurit, 3 bilah corbek, 1 bilah parang, 2 bilah golok dan 1 bilah mandau. “Kemudian (barang bukti lain) ada dua unit sepeda motor, dua ponsel, dan sehelai pakaian yang masing-masing celana panjang dan kaos belang putih,” jelasnya.
Firdaus mengatakan, penangkapan terhadap puluhan tersangka dilandasi dari 9 laporan polisi. Berdasarkan laporan, kasus tawuran terjadi di empat kecamatan Kota Bekasi yakni Kecamatan Bekasi Timur dengan 3 TKP, Kecamatan Jatiasih dengan 3 TKP, Kecamatan Medan Satria dengan 2 TKP dan Kecamatan Bekasi Selatan dengan 1 TKP.
“Terjadinya tawuran dalam rentang waktu pukul 17.00-05.00 WIB,” ucap Firdaus.
Dari 9 kasus yang terjadi di 6 bulan terakhir, aksi tawuran telah memakan satu korban jiwa dan tiga lainnya mengalami luka berat. Selanjutnya, puluhan tersangka tawuran kini terancam hukuman sesuai dengan pelanggaran pidana yang mereka lakukan masing-masing.
Firdaus menjelaskan, tersangka yang melakukan tindakan pengeroyokan terhadap orang atau barang terancam pidana lima tahun 6 bulan sebagaimana dalam pasal 170 KUHP ayat 1. Apabila mengakibatkan luka berat, diancam paling lama 9 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP ayat 2.
Kemudian, apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam paling lama 12 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. “Adapun untuk tersangka yang menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan senjata tajam akan dijerat.pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun,” tutupnya.
Editor: Adi T