Onlinebekasi – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi mencurigai tak semua bangunan gedung vertikal di wilayah setempat memiliki sertifikat layak huni. Karena itu, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan pemerintah daerah.
“Saya sempat mempertanyakan sertifikat layak huni di Kota Bekasi, itu berapa sih pengembang yang sudah memiliki? Oleh kadisnya disampaikan hanya 130 gedung komersial yang punya sertifikat layak fungsi,” kata Sekertaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti.
Menurut Evi, pertumbuhan gedung tinggi baik untuk kegiatan komersial maupun hunian di Kota Bekasi ini cukup pesat dalam satu dekade terakhir. Menyebar di sejumlah titik. Paling banyak berada di Kecamatan Bekasi Selatan.
“Padahal kan di Kota Bekasi itu ada 12 kecamatan, begitu pesatnya infrastruktur di Kota Bekasi, termasuk gedung-gedung komersial itu pesat banget pertumbuhannya. Rasanya tidak mungkin,” ucap Evi.
Evi mengatakan, pentingnya pengambang mengantongi sejumlah perizinan dari pemerintah daerah baik sebelum proyek dimulai sampai dengan proyek bisa dimanfaatkan baik untuk kegiatan komersial maupun kegiatan tempat tinggal.
“Kami akan mendalami ini, dan sudah menyampaikan ke (Dinas Tata Ruang), nanti akan kami panggil dan kami siap untuk turun, memastikan bareng dengan dinas. Memastikan mana saja yang belum memenuhi prasyarat izin berdirinya gedung komersial,” kata Evi.
Advertorial