Onlinebekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak ke Puskesmas Rawa Tembaga, Bekasi Selatan, setelah muncul kasus obat kedaluwarsa yang diberikan kepada pasien anak. Akibatnya, pasien harus menjalani perawatan di RSUD CAM Kota Bekasi setelah mengonsumsi obat tersebut.
Tri Adhianto menegaskan bahwa kelalaian petugas kesehatan dalam kasus ini tidak dapat diterima. “Ini adalah masalah nyawa, dan kita tidak bisa membiarkannya terjadi lagi,” ujarnya dalam siaran pers resmi. Ia juga menambahkan bahwa seharusnya sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi tanggung jawab pihak puskesmas dalam memastikan keamanan obat yang diberikan kepada pasien.
Menurut Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, Sari Manurung, kesalahan ini terjadi karena bidan yang bertugas tidak memeriksa tanggal kedaluwarsa obat sebelum diberikan kepada pasien. Wali Kota Bekasi pun meminta Kepala Puskesmas untuk segera mengevaluasi mekanisme penyaluran obat dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebagai langkah solusi, Tri Adhianto mengusulkan sistem penghapusan obat secara otomatis agar pendataan tidak lagi dilakukan secara manual. “Seharusnya ada sistem yang otomatis mendeteksi obat kedaluwarsa, sehingga tidak lagi terjadi kesalahan seperti ini,” tegasnya.
Saat ini, dua pasien yang terkena dampak obat kedaluwarsa tersebut masih menjalani perawatan di RSUD CAM Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi memastikan bahwa seluruh biaya perawatan menjadi tanggung jawab pemerintah hingga kondisi pasien benar-benar pulih. Berdasarkan laporan tenaga medis, kondisi pasien sudah mulai membaik dan diperkirakan akan sembuh dalam 2-3 hari ke depan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Tri Adhianto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga korban. “Saya minta maaf kepada masyarakat, secara khusus kepada keluarga korban. Ini akan jadi evaluasi bagi kami secara menyeluruh,” pungkasnya.
