Onlinebekasi – Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penyidik telah menetapkan lima anggota ormas yang bikin ulah di depan kantor Dinas kesehatan Kabupaten Bekasi sebagai tersangka. “Iya, sudah tsk (tersangka,” kata Kasat ketika dikonfirmasi Info Bekasi, Sabtu malam, 22 Maret 2025.
Perkara ini semula ditangani oleh Polsek Cikarang Pusat. Semalam, perkaranya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Hasil gelar perkara, status kasusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Lima anggota ormas itu pun diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota.
“Iya kelimanya sudah ditahan,” kata Kasat menambahkan.
Kasus ini berawal dari insiden yang terjadi pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Mereka mendatangi kantor tersebut untuk menemui Kepala Dinas Kesehatan.
Namun, karena Kepala Dinas sedang tidak berada di tempat dan menghadiri rapat di luar kantor, anggota ormas tersebut diduga tidak terima dan meluapkan amarah mereka di dalam kantor dan luar kantor. Mereka dikabarkan mengotori lantai dengan alas kaki berlumpur, membuang sampah dari tong sampah ke lantai, serta menyiramkan air pembuangan AC yang tersimpan dalam galon ke area depan pintu lobi kantor.
Aksi tersebut membuat para pegawai Dinas Kesehatan merasa tidak nyaman dan takut dalam melaksanakan tugas mereka, sehingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikarang Pusat.
Editor: Adi T
