OnlineBekasi.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan dari berbagai tindak kejahatan melalui putusan tetap (inkracht) Kamis (11/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan mulai dari rokok ilegal hingga narkoba.
“Jadi barang bukti yang sebenarnya masih bisa digunakan, karena itulah hasil melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan di masyarakat,” kata Eddy dalam keterangannya, Kamis.
Eddy memerinci, barang bukti itu antara lain 2,5 juta lebih rokok ilegal, 674 gram sabu, 5,9 kilogram ganja, dan puluhan ribu obat kategori G.
Selain itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga memusnahkan 41 unit ponsel, 13 senjata tajam, 88 lembar uang palsu, dan korek api berbentuk senjata api.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari berbagai perkara,” ucap dia.
Eddy menuturkan, tujuan pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan itu juga tetap dilakukan meski barang bukti tersebut masih layak digunakan.
“Barang bukti dimusnahkan dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur dia.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin menilai bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Ini diharapkan bisa mengurangi bahkan kalau bisa kita hilangkan,” ucap Endin.
