Connect with us

Online Bekasi

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Tarumajaya, 759 Butir Tramadol Disita

News

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Tarumajaya, 759 Butir Tramadol Disita

OnlineBekasi.com – Polsek Tarumajaya mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan eximer di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan ratusan butir obat serta seorang terduga pelaku.

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung kelontong di Jalan Pasar Bojong Lama, Desa Segara Jaya.

Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras yang sempat viral di media sosial.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait video viral transaksi obat keras, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Putu dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Saat melakukan pengamatan di lapangan, petugas mencurigai seorang pria yang kemudian diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial MFM (23).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 759 butir tramadol, uang tunai sebesar Rp1,78 juta, satu unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas obat.

“Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” kata dia.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top