OnlineBekasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi meringkus seorang pria berinisial RS (24) karena diduga mengedarkan obat daftar G di Jalan Raya Pasar Babelan, Kedung Pengawas, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jumat (8/5/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengatakan, pihaknya turut menyita ratusan obat daftar G yakni tramadol dan Hexymer.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 190 butir obat tramadol, 115 butir obat hexymer,” kata Sumarni dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Penangkapan RS bermula saat polisi menerima dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah Babelan.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, RS ditangkap.
“Kami turut menyita uang hasil penjualan sebesar Rp375.000, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi,” jelas dia.
Terkini, RS telah ditahan di Polres Metro Bekasi bersama dengan barang bukti yang ikut disita dari tangannya.
“Penahanan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sumarni.
