Connect with us

Online Bekasi

Sopir Truk Molen Maut di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

News

Sopir Truk Molen Maut di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

OnlineBekasi.com – Polisi menetapkan TM (58), sopir truk molen yang menyebabkan kecelakaan maut dan menewaskan enam orang di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sambodo mengatakan, penyidik akan melanjutkan proses dengan melengkapi berkas perkara serta memanggil sejumlah saksi ahli.

“Untuk perkembangannya, sopir sudah kita tetapkan tersangka dan nanti akan kita lakukan penahanan. Selanjutnya, kita akan melengkapi berkas-berkas yang ada dan memanggil beberapa saksi ahli untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Joko, Senin (2/11/2026).

Dalam perkara tersebut, sopir dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka hingga meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Joko menjelaskan, berdasarkan keterangan sopir, truk melaju dari arah timur ke barat di Jalan Cut Mutia, tepatnya di depan Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), sebelum pengemudi kehilangan kendali.

Sopir mengaku membelokkan kendaraan ke kiri dengan harapan dapat menghentikannya. Namun, truk justru menabrak orang-orang di sekitar halte bus sebelum akhirnya terguling.

“Pengakuan driver memang kegagalan fungsi rem,” ujar Joko.

Polisi juga meluruskan informasi mengenai dugaan pecah ban yang beredar setelah kecelakaan.

Berdasarkan keterangan saksi sekuriti, ban truk pecah setelah kendaraan menabrak tembok, bukan sebelum benturan.

Terkait kondisi kendaraan, Joko menyebut pemeriksaan awal secara kasat mata telah dilakukan.

Namun, penyidik masih akan meminta keterangan ahli dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan pihak terkait untuk mendalami kondisi teknis truk.

Sebelumnya, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota bersama Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya juga melakukan analisis kecelakaan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperkuat pembuktian ilmiah dalam penyidikan.

“Alhamdulillah berjalan lancar. Tinggal menunggu hasilnya, nanti kita akan dikabari. Tentunya akan mendukung bukti scientific investigation dan terang benderangnya penyidikan nanti,” kata Joko.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top