OnlineBekasi.com – Anggota DPRD Kota Bekasi mendesak kepolisian memeriksa perusahaan pemilik truk molen yang terlibat dalam kecelakaan maut dan menewaskan enam orang di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Anggota DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara, menilai pemeriksaan terhadap pihak perusahaan diperlukan untuk mengusut tanggung jawab dan tidak seharusnya hanya dibebankan kepada sopir.
“Sopir adalah korban sistem perusahaan yang nggak peduli keselamatan, seret juga manajemen perusahaan molen-nya. Plat nomor B 9548 MV terdaftar atas nama PT Adhimix Precast. Kita tuntut pertanggungjawabannya,” kata Adhika, Selasa (3/11/2026).
Adhika menilai, perusahaan juga perlu dimintai pertanggungjawaban karena terdapat sejumlah aspek yang harus ditelusuri, termasuk kondisi kendaraan sebelum digunakan di jalan.
“Membebankan seluruh tanggungjawab hanya kepada sopir tentu itu bentuk ketidakadilan karena banyak pihak yang terlibat. Ada perusahaan dari truk molen itu. Harusnya juga polisi mengejar ke arah sana. Kita lihat saja ban nya saja itu tidak laik buat jalan,” ujarnya.
Selain menyoroti tanggung jawab perusahaan, Adhika juga menyesalkan ketidakhadiran Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya hadir untuk menunjukkan simpati sekaligus memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan.
Ia turut menyinggung kondisi jalan yang dinilai tidak aman sebagai salah satu faktor yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
“Negara atau pemerintah kota itu juga harus hadir, justru harus menyampaikan permintaan maaf dong, karena tidak melakukan tugasnya dengan baik, memastikan jalan itu aman. Yang paling penting adalah ini korban paling pertama didampingi oleh pemerintah, saya menyesalkan, mereka harusnya datang,” kata Adhika.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sopir truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di depan Kampus Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Polisi menetapkan TM (58), sopir truk molen yang menyebabkan kecelakaan maut dan menewaskan enam orang di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sambodo mengatakan, penyidik akan melanjutkan proses dengan melengkapi berkas perkara serta memanggil sejumlah saksi ahli.
“Untuk perkembangannya, sopir sudah kita tetapkan tersangka dan nanti akan kita lakukan penahanan. Selanjutnya, kita akan melengkapi berkas-berkas yang ada dan memanggil beberapa saksi ahli untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Joko, Senin (2/11/2026).
