OnlineBekasi.com – Polsek Cikarang Pusat menangkap pelaku penipuan bermodus penawaran pekerjaan yang menyasar calon tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pelaku diketahui meminta sejumlah uang kepada korban dengan janji dapat bekerja di perusahaan tanpa proses seleksi.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan. Unit Reskrim lalu bergerak dan pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di perusahaan tertentu dengan syarat menyerahkan uang sebagai biaya administrasi. Namun setelah ditransfer, pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi,” ujar dia dikutip Rabu (22/4/2026).
Elia menjelaskan, penipuan terjadi dalam rentang Februari-April 2026 di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Korban dalam kasus ini di antaranya berinisial NA, WN, dan AK yang merupakan pelajar dan mahasiswa.
“Korban diminta mentransfer uang dengan nominal berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5,5 juta ke rekening maupun dompet digital milik pelaku,” tutur dia.
Pelaku berinisial IJ alias I, warga Indramayu, menggunakan rekening dan akun digital untuk menampung uang dari para korban. Setelah menerima transfer, pelaku kemudian menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti antara lain satu unit telepon genggam, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata AKP Elia.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang di awal, terutama jika tidak melalui prosedur resmi perusahaan.
