Connect with us

Online Bekasi

Keterbukaan Informasi Keuangan Bertujuan Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Bisnis

Keterbukaan Informasi Keuangan Bertujuan Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Online Bekasi – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, adalah bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat II, Adjat Djatnika, menegaskan bahwa Perpu No. 1 dan PMK 70 adalah kelanjutan dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.  Setelah berakhirnya program Amnesti Pajak, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengambil beberapa langkah untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Salah satunya adalah ditiadakannya kerahasiaan informasi keuangan perbankan untuk kepentingan perpajakan,” kata Adjat, Kamis (8/6).

PP No 1 dan PMK 70 merupakan konsekuensi bagi Indonesia karena keikutsertaannya dalam Automatic exchange of Financial Account Information (AEOI). Kesepakatan untuk saling bertukar informasi keuangan tidak dapat dihindari sebab kesepakatan tersebut diikuti oleh 100 negara di dunia dimana 50 negara mulai bertukar informasi di tahun 2017 dan 50 negara lainnya mulai bertukar informasi di tahun 2018.

Selama ini, rendahnya kepatuhan wajib pajak di Indonesia terhambat karena adanya praktik penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion). Para wajib pajak menyimpan dana hasil praktik tersebut di negara-negara suaka pajak (tax havens).

Hasil evaluasi program Amnesti Pajak menunjukkan bahwa dari total aset yang dideklarasikan 43% adalah kas dan setara kas serta investasi dan surat berharga yang ditempatkan di dalam negeri. Ditjen Pajak selama ini belum bisa mengakses data-data tersebut.

“Dengan adanya aturan keterbukaan informasi keuangan, maka kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat meningkat,” ujarnya.

Adjat juga menjamin bahwa data-data berupa informasi keuangan dari perbankan tersebut akan digunakan semata-mata untuk kepentingan perpajakan. Kepada pegawai Ditjen Pajak dibawah jajarannya, Adjat meminta untuk menjaga sebaik-baiknya kepercayaan yang selama ini diberikan dengan menjunjung tinggi kerahasiaan infomasi yang diterima dan digunakan untuk pengumpulan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv)

Pokok-Pokok Keterbukaan Informasi Keuangan  (PMK 70 Tahun 2017)

1) Rincian informasi yang perlu dilaporkan secara otomatis, yaitu :
A. Identitas lembaga keuangan
B. Identitas pemegang rekening keuangan
C. Nomor rekening keuangan,
D. Saldo atau nilai rekening keuangan
E. Penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan

2) Batasan-batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan, yaitu :
A. Untuk pelaksanaan perjanjian internasional :
1.Bagi rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017, yang wajib dilaporkan      adalah yang agregat saldonya lebih dari USD 250.000;
2.Bagi rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas yang baru dibuka sejak 1 Juli 2017 dan rekening keuangan   yang  dimiliki oleh orang pribadi, tidak terdapat batasan saldo minimal
B.Untuk pelaksanaan ketentuan perpajakan domestik :
1.Bagi rekening keuangan di sektor perbankan :
a)Yang dimiliki oleh orang pribadi, yang wajib dilaporkan adalah yang agregat saldonya paling sedikit Rp 1 miliar
b)Yang dimiliki deh entitas, tidak terdapat batasan saldo minimal;
2. Bagi rekening keuangan di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungannya        paling sedikit Rp 200 juta, tanpa adanya batasan saldo minimal;
3.Bagi rekening keuangan di sektor perkoperasian, yang wajib dilaporkan adalah yang agregat saldonya paling sedikit Rp200 juta; dan
4.Bagi rekening keuangan di sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi, tidak terdapat batasan saldo minimal.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top