Connect with us

Online Bekasi

Polisi Tangkap Lagi 3 Pelaku Penghakiman Massa Maling Ampli

News

Polisi Tangkap Lagi 3 Pelaku Penghakiman Massa Maling Ampli

Online Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi kembali menangkap pelaku penghakiman massa terhadap seorang pencuri amplifier di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Jadi, total tersangka yang sudah ditahan menjadi lima orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan terkait penangkapan tiga orang pelaku lagi. Meski demikian, ia enggan menyebut identitas ketiga orang yang baru saja ditangkap tersebut.

“Nanti dirilis, tunggu saja ya,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (9/8).

Diduga, ketiga tersangka yang baru saja ditangkap berperan dalam aksi pembakaran. Soalnya, pelaku yang berperan ketika Muhammad Aljahra masih dalam buronon polisi.

“Total tersangka sekarang jadi lima orang yang sudah ditahan,” ujar Argo.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi juga mengkonfirmasi terkait penangkapan tersebut. Namun, pihaknya enggan memberikan komentar lebih jauh.

“Dirilis oleh Kapolres di Polda Metro Jaya,” katanya.

Sebelumnya, dua orang sudah ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan Zoya. Keduanya SU (40) dan NA (39). Keduanya dijemput polisi dari rumahnya di Babelan dan Tambelang.

Keduanya terancam penjara selama 12 tahun karena dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan Zoya tewas. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top