Connect with us

Online Bekasi

Polisi Buru Penyiram Bensin Hingga Pembakaran Maling Ampli

News

Polisi Buru Penyiram Bensin Hingga Pembakaran Maling Ampli

Online Bekasi – Polisi telah menangkap dua pelaku penghakiman massa yang menyebabkan maling ampli musala tewas, keduanya NA (39) dan SU (40) yang berperan melakukan penganiayaan. Masih ada lima lagi termasuk pelaku provokasi tengah diburu polisi.

Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito, mengatakan lima pelaku yang sedang diburu berperan sebagai provokasi pembakaran terhadap Muhammad Al Zahra alias Zoya (30).

“Kami sudah mengidentifikasi, oleh karena itu kami meminta mereka menyerahkan diri,” kata Rizal, Selasa (8/8).

Joya tewas dibakar massa di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8) petang. Sebelum dibakar, Joya sempat diamuk massa menggunakan tangan kosong.

Pemicunya, karena diduga mencuri alat pengeras suara milik sebuah musolah di Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi. Meski menyandang sebagai status tersangka, kata Rizal, tetap tidak dibenarkan Joya dihakimi hingga meninggal dunia.

Menurut dia, bagaimanapun juga tersangka adalah manusia yang wajib dilindungi oleh Hak Asasi Manusia (HAM). “Semua tindakan pidana ada sanksi, biarkan kami yang bekerja menanganinya,” kata Rizal.

Sampai saat ini, kata Rizal, pihaknya masih memburu lima tersangka lainnya. Kelima tersangka itu berperan sebagai penyiram bensin hingga penyulut api di tubuh korban serta pemukul korban menggunakan benda tumpul.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebuah batu dan kayu yang dipakai tersangka untuk menganiaya korban. Sebuah amplifier milik musala Al Hidayah juga diamankan sebagai barang bukti curian yang dilakukan korban.

Akibat perbuatannya, Su dan Ma dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top