Online Bekasi – Aparat Reserse dan Kriminal Polres Metro Bekasi menembak tersangka utama penyiram bensin dan pembakar Muhammad Aljahra alias Zoya (30). Pasalnya, tersangka SD (27) berupaya kabur ketika diajak melakukan pengembangan.
“Ditembak karena berusaha kabur saat diminta memberitahu lokasi persembunyian pelaku lain,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra, Rabu (9/8). Ia mengatakan, SD dilumpuhkan kakinya.
Menurut dia, SD merupakan tersangka yang berperan cukup signifikan dalam kasus penghakiman massa terhadap pencuri amplifier Musala Al Hidayah, di Kampung Cabang Empat, Babelan, Bekasi pada Selasa (1/8) lalu.
SD, kata dia, yang membawakan bensin, menyiramkannya ke tubuh Zoya dan membakarnya. Kepada penyidik, bensin diperoleh dari beli eceran, kemudian dibungkus menggunakan plastik.
Selain SD, polisi juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni AL, KR, NA dan SU. Mereka dijerat pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (fiz)