Connect with us

Online Bekasi

Peredaran Narkoba Modus Bungkus Permen Terbongkar

News

Peredaran Narkoba Modus Bungkus Permen Terbongkar

Online Bekasi – Aparat Polres Metro Bekasi Kota membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus mengemas menggunakan bungkus permen. Kini, tersangka, J, yang ditangkap di Bantargebang harus mendekam di penjara.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko, mengatakan terbongkarnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas yang tengah observasi wilayah. Polisi mencurigai seorang pemuda yang sedang berada nongkrong di sekitar SPBU di Bantargebang pada Selasa lalu.

“Kami segera mengamankan, dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu-sabu dari kantong celananya,” ungkap Widjonarko, Rabu (23/8).

Karena itu, polisi kemudian bergerak ke rumah tersangka di bilangan Bantargebang. Dari rumah tersangka, polisi kembali menemukan 11 paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan bungkus permen.

“Dalam satu bungkus permen berisi 0,5 gram, informasinya sabu ini diedarkan di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, modus membungkus narkoba dalam kemasan permen untuk menyamarkan barang haram tersebut. Sehingga, masyarakat tidak menaruh curiga.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 UU Nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top