Connect with us

Online Bekasi

Pabrik Oli Palsu di Bekasi Digerebek Polisi

News

Pabrik Oli Palsu di Bekasi Digerebek Polisi

Tersangka produsen oli palsu

Online Bekasi.com – Aparat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menggerebek rumah dijadikan produksi oli ilegal di Perumahan Bumi Bekasi Baru, Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Oli-oli yang dipalsukan merupakan merk terkenal seperti Shell, Helik, TMO, Castol, AHM Oil, dan Yamalub.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya masing-masing YP selaku pemilik usaha ilegal, dan anak buahnya AJ alias Limanto. Polisi menyita barang bukti berupa 840 jirigen kosong ukuran empat liter untuk kemasan oli merk Shell, 210 jirigen ukuran 4 liter untuk oli merk TMO.

“Kami juga menyita 30 dus oli merk Shell Helix isi kemasan empat liter. Satu dus berisi 4 botol sehingga jika ditoal mencapai 120 botol,” Indarto di lokasi penggerebekan, Selasa (23/1).

Selain itu, ditemukan 106 dus atau sebanyak 424 jirigen oli palsu merk TMO khusus kendaraan Toyota dan Suzuki kemasan empat liter. Kemudian ada 24 botol oli TMO isi kemasan satu liter di dalam dua dus, 4.800 botol oli Yamalub dikemas dalam 100 dus kemasan satu liter. Semuanya sudah siap diedarkan.

Indarto menambahkan, selain ribuan oli kemasan siap edar, polisi juga menyita bahan baku. Diantaranya sebuah mesin tembak registrasi, mesin pengikat, mesin press, empat buah ampu penampungan oli, tujuh drum berisi oli merk HI POWER, 9 drum kosong.

“Ada juga mesin sedot oli, panci pewarna oli, ribuan lembar striker palsu bermerk Shell Helix 5 dan 7, striker merk TMO, dan Yamalub,” kata dia.

Terakhir, penyidik juga menyita satu karung plastik berisikan tutup botol dan poil, dan 1 unit mobil box merk Mitsubishi SS AD 1745 VZ warna Hitam. Saat ini, dua tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B. C, D dan E UU Nom 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dengan ancama pidana lima tahun dan denda Rp 2 miliar. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top