Connect with us

Online Bekasi

Dana Kampanye Pilkada Bekasi Maksimal Rp 43 Miliar

News

Dana Kampanye Pilkada Bekasi Maksimal Rp 43 Miliar

Ilustrasi kampanye

Online Bekasi.com – Komisi Pemilihan Umum, Kota Bekasi, menetapkan batas maksimal dana kampanye masing-masing pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi sebesar Rp 43 miliar. Dana tersebut bersumber dari sumbangan di luar APBD.

“Jika dana yang terkumpul lebih, akan dimasukkan ke kas negara,” kata Ketua KPU, Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, Rabu (14/2).

Menurut Ucu, dana kampanye dimasukkan ke dalam rekening masing-masing pasangan calon, lalu dana itu dilaporkan ke lembaganya sebelum pelaksanaan kampanye dimulai besok.

“Dana itu untuk kampanye, baik tertutup maupun terbuka. Tapi, tidak boleh dipakai untuk pengadaan alat peraga,” kata dia.

Sebab, menurut Ucu, alat peraga sudah ditanggung oleh lembaganya berikut titik pemasangan. Jika ada alat peraga di luar yang dipasang KPU, menurut dia, alat peraga tersebut dianggap ilegal.

Pemilihan kepala daerah di Kota Bekasi, diikuti dua pasangan calon. Nomor urut 1 yaitu inkumben Rahmat Effendi-Tri Adhianto yang diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, Hanura, PPP, PAN, dan PKB. Sementara nomor urut 2 yaitu Nur Supriyanto-Adhy Firdaus yang diusung PKS dan Gerindra. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top