Jakarta, OB.com – Kepolisian Sektor Taman Sari, Jakarta Barat meringkus seorang driver “ojek online instan” karena membawa kabur telepon selular pesanan pelanggan di wilayah setempat. Tersangka, Firmansyah (45) kini harus mendekam di sel tahanan.
Firman diringkus pada Rabu (14/3) malam, setelah polisi mendapatkan laporan dari pemilik gerai telepon seluler, Frans Wijaya. Ia melapor karena tiga kali pesanan ponsel pelanggannya tak sampai.
“Pelaku tidak pernah mengantarkan barang yang dipesan ke pemiliknya, terutama handphone dan Laptop,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari Jakarta, Kompol Bintoro, Kamis (15/3).
Dari pemeriksaan, kata dia, tersangka memang kerap membawa kabur barang pesan antar. Itu dilakukan sejak satu bulan belakangan. Diduga, korbannya lebih dari satu orang. Karena itu, polisi tengah mengembangkan.
“Tersangka mempunyai akun Go-Jek, tapi akun itu bukan hasil mendaftar sendiri melainkan membeli lewat facebook Rp 150 ribu,” kata dia.
Rupanya, akun yang dibeli itu hanya dipakai modus menggelapkan barang pesanan. Barang-barang itu lalu dijual ke penadah, Ibnu di Jelambar. (fiz)
