Onlinebekasi.com – Seorang pemuda berusia 17 tahun, M.Ali Sadikin (17) meregang nyawa dalam sebuah peristiwa tawuran antar kelompok pemuda di Jembatan Rawa Bambu RT 05 RW 16, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Minggu (10/2) dini hari.
Usai peristiwa itu, polisi menangkap enam orang pelakunya. Mereka adalah SR (16), IN (16), DF (18), MI (21), JP (15), RNF (15). Para tersangka dibekuk tak lama setelah kejadian.
“Mereka ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah kejadian berlangsung,” ujar Eka, Senin (11/2).
Tawuran itu dimulai dari saling tantang melalui media sosial instagram kedua kelompok tersebut. Setelah sepakat, kelompok pelaku yang berjumlah 15 orang mengendarai tujuh sepeda motor berangka ke lokasi dari tempatnya nongkrong pinggir Kali Buaran. Mereka membekali diri dengan senjata tajam, bambu, stik golf.
“Kelompok korban sudah menunggu, sehingga terjadi tawuran,” ujar dia.
Kelompok korban kocar-kacir, sedangkan korban sendiri tertinggal, sehingga menjadi bulan-bulanan kelompok pelaku. Dia ditabrak menggunakan sepeda motor hingga dihajar menggunakan senjata tajam. Korban pun tewas mengenaskan.
Hasil pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga bilah celurit, sebuah stik golf, dua kantong plastik pakaian noda darah, sebatang bambu, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J B-6481-KXC.
Sedangkan, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara. (fiz)