Onlinebekasi.com – Aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dikabarkan melakukan penangkapan terhadap empat orang di Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Senin malam hingga Selasa dini hari.
Berdasarkan data yang beredar, ketiganya adalah HR alias Abu Zahra, AAS, I, dan KA. Abu Zahra ditangkap di Jalan Lampirin Raya, Jatibening Baru. Sedangkan tiga lainnya ditangkap di sebuah rumah kontrakan Nomor 43B RT 01 RW 02 Kelurahan Jatibening Baru.
“Kami dapat info dari media, (informasi itu) sedang dikonfirmasi ke Mabes tapi belum ada jawaban,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.
Dalam penangkapan ini, Densus menyita barang bukti sepeda motor, tiga telepon genggam, dan sebuah kartu identitas kependudukan atau KTP. (fiz)
