Connect with us

Online Bekasi

DPRD Kota Bekasi Minta Depot Air Minum Pakai Air Pegunungan

News

DPRD Kota Bekasi Minta Depot Air Minum Pakai Air Pegunungan

Gedung DPRD Kota Bekasi

Onlinebekasi.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah mengatakan, pengusaha depot air minum harus menjalankan peraturan yang telah dibuat pemerintah yaitu menggunakan air pegunungan.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kualitas Air Minum Dan Tempat Pengelolaan Makanan Siap Saji. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan belum lama ini.

Menurut tokoh yang akrab disapa Ustaz Daulah, kewajiban menggunakan air dari sumber pegunungan bertujuan untuk melindungi konsumen. Hal ini didasarkan pada kualitas air pegunungan yang secara umum dianggap lebih baik daripada sumber air lainnya.

Keputusan ini juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan, yang mengatur bahwa semua depot air minum di Kota Bekasi harus mematuhi persyaratan ini. Ustaz Daulah berharap agar seluruh pelaku usaha depot air minum mematuhi peraturan tersebut.

Dalam rangka menegakkan aturan tersebut, instansi terkait akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap depot air minum di Kota Bekasi. Ustaz Daulah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang.

“Peraturan ini diperlukan karena masih ada beberapa pelaku usaha depot air minum yang menggunakan sumber air tanah,” kata HM Saifuddaulah.

Ia menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka bisa mendapatkan air minum yang steril dan berkualitas. (Advertorial)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top