Satpol PP Kabupaten Bekasi akan menertibkan sejumlah bangunan liar (Bangli) yang berdiri di wilayah Cikarang Barat pada besok Rabu (4/6).
Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bupati Nomor 800.1.11.1/4609/Satpol PP/2025.
Satpol PP dijadwalkan menertibkan bangli di bantaran Kali Kampung Cikedokan, RW 010, Desa Sukadanau, Cikarang Barat.
Kemudian, penertiban bangli juga dilakukan di wilayah sepadan jalan dan bantaran Kalimalang, RW 07, Dusun II, Desa Gandasari, Cikarang Barat.
Diimbau kepada seluruh pemilik bangli di wilayah setempat agar mengosongkan/membongkar bangunannya secara mandiri.
Kabupaten Bekasi memang sedang gencar menertibkan bangli.
Sampai-sampai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan julukan kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dengan julukan “Si Raja Bongkar”. (dpr)
