Connect with us

Online Bekasi

Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pemkot dan BUMD Bekasi dalam Kasus KSO Migas

News

Kejagung Periksa Dua Saksi dari Pemkot dan BUMD Bekasi dalam Kasus KSO Migas

OnlineBekasi.com – Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan badan usaha daerah terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, dua saksi yang dimintai keterangan berinisial K dari Pemkot Bekasi dan MAS dari PT SP Kota Bekasi.

“Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (28/10),” ucap Anang dalam keterangannya dikutip Kamis (29/10/2026).

Anang mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dalam perkara yang tengah ditangani.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya.

Anang menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Penyidikan perkara ini sebelumnya diambil alih oleh Jampidsus Kejagunh dari Kejaksaan Negeri Bekasi pada Agustus 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP selama 15 tahun, yakni sejak 2009 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, jaksa mendalami dugaan pelanggaran mekanisme dan persyaratan perizinan dalam pelaksanaan KSO, termasuk persoalan persetujuan DPRD dan perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada September 2026, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kantor PT Migas Kota Bekasi, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bekasi, serta kantor perusahaan swasta yang terlibat dalam kerja sama.

Kejagung sebelumnya memperkirakan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan KSO tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp2 triliun.

Penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah, perusahaan daerah, dan pihak korporasi.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top