Connect with us

Online Bekasi

Diskusi RUU Pemilu: GKSR Minta Ambang Batas Diturunkan atau Dihapus

News

Diskusi RUU Pemilu: GKSR Minta Ambang Batas Diturunkan atau Dihapus

Onlinebekasi.com – Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar diskusi kelompok terfokus (FGD) bahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Tujuan utamanya merumuskan langkah penurunan atau penghapusan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT), agar suara pemilih partai kecil tidak terbuang.

Diskusi bertajuk ,“Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” digelar di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026). Hadir mantan Menko Polhukam Mahfud MD, Guru Besar FH UGM Zainal Arifin Mochtar, Ketua Dewan Pembina Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta pengurus PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya.

OSO membuka acara dan menegaskan Sekber GKSR tetap dijalankan. Menurutnya, pertemuan ini menghadirkan Mahfud MD untuk cari solusi agar tidak ada suara yang hilang.

“Kita bahas ambang batas. Caranya bagaimana supaya satu suara pun tidak terbuang,” kata OSO.

Dia menjelaskan, di parlemen sudah ada usulan ambang batas 5-7 persen, bahkan ada yang mengusulkan 0 persen. Namun bagi GKSR, ambang batas tinggi berdampak buruk: membuang jutaan suara, mempersempit ruang wakil rakyat, menguatkan dominasi partai besar, dan menghambat regenerasi politik.

“Demokrasi jangan jadi ajang tertutup atau milik partai besar saja. Jangan kasih hak memilih, tapi rakyat tak punya wakil,” tegas mantan Wakil Ketua MPR itu.

GKSR mengusulkan sistem Fraksi Threshold, dan menolak ambang batas diterapkan sampai ke DPRD. Menurut OSO, makin tinggi ambang batas, makin banyak suara hilang. Jika diberlakukan di daerah, demokrasi lokal akan mati, partai pusat makin kuat, dan otonomi daerah melemah.

“Ambang batas sampai DPRD itu bunuh demokrasi daerah,” ujarnya.

GKSR mendesak revisi UU Pemilu rampung akhir 2026 atau paling lambat awal 2027. Tujuannya menghindari masalah hukum dan uji materi berulang.

“Intinya ada 17 juta suara pemilih partai nonparlemen yang tak boleh hilang. Hasil diskusi kami akan disampaikan ke DPR dan pemerintah,” tambahnya.

Dalam acara itu diumumkan susunan baru GKSR: Said Iqbal jadi Ketua Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah Sekjen, sedangkan OSO menjabat Ketua Dewan Pembina.

Mahfud MD mengakui aturan ambang batas 4 persen saat ini membuat banyak suara hilang. Ada sekitar 17 juta suara yang tak terwakili, jumlahnya lebih besar dari gabungan suara tujuh partai di DPR.

“Suara itu tak boleh hilang. Kalau bisa ambang batas dihapus. Kalau tetap dipakai, pakai sistem Fraksi Threshold, partai yang tak lolos gabung kursi sampai bisa bentuk fraksi,” jelas mantan Ketua MK itu.

Dia menambahkan, sistem ini sudah dipakai di DPRD dan efektif. Revisi UU Pemilu harus cepat selesai, karena tahapan Pemilu 2029 mulai Juni tahun ini. “Harus tuntas akhir tahun ini, paling lambat awal 2027,” pungkas Mahfud.

Hal sama disampaikan Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya fraksi gabungan solusi paling mudah dan sudah pernah diterapkan. Sebelumnya Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan aturan baru: ambang batas disesuaikan jumlah komisi DPR. Kalau ada 13 komisi, partai harus punya minimal 13 kursi. Kalau kurang, boleh gabung dengan partai lain.

“Misal satu partai dapat 8 kursi, lain dapat 7 digabung jadi 15, bisa bentuk fraksi. Kalau digabung, suara Hanura dan partai kecil lain bisa capai 22 persen, tapi sekarang hilang semua karena tak lolos ambang batas. Ini masalah serius,” kata Yusril di Pontianak, Sabtu (2/5/2026) lalu.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top