Online Bekasi – Teka-teki penyebab tewasnya seorang perempuan muda di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akhirnya terungkap. Korban, Nurfadilah (16) tewas akibat terjatuh setelah diperkosa seorang pemuda.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban terjatuh dari truk tangki yang ditumpanginya.
“Korban jatuh setelah ditarik oleh teman pria yang baru dikenalnya, korban meninggal dunia sampai di rumah sakit,” kata Asep, Selasa (18/4).
Asep menjelaskan, perempuan kelas 3 SMP itu kenal dengan Ade Wahyudi alias Yudi yang kini ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan secara tak sengaja pada Sabtu (14/4) lalu di jalan.
Awal perkenalan korban dan pelaku terjadi secara tidak sengaja, ketika Nur terpisah dengan teman-temannya di tengah jalan. Ketika Nur bersama teman-temannya sedang mencari tebengan kendaraan secara gratis dari mobil bak terbuka.
“Korban tertinggal, teman-temannya sudah naik di mobil,” kata dia.
Rupanya di tengah jalan, Ade menghampiri dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario B 3719 KDN. Keduanya kemudian berkenalan, dan pelaku menawarkan untuk mengantar korban pulang.
“Korban kemudian bersedia diantar, namun di tengah perjalanan dibelokkan ke kebun kosong,” ujar dia.
Di bawah tekanan, kata dia, korban diperkosa hingga dua kali oleh pelaku yang terpengaruh minuman keras. Bahkan, korban sempat berontak melakukan perlawanan. Nur sempat mengigit bibir tersangka ketika sedang dicumbu.
“Korban juga sempat mencakar leher tersangka hingga terdapat luka lecet,” jelas Mualim.
Saat Ade merintih kesakitan, Nur bergegas melarikan diri. Dia lalu naik ke bagian belakang truk tangki yang sedang melintas secara diam-diam. Tak ingin korban melarikan diri, pelaku kemudian mengejar korban hingga terjadi aksi tarik-menarik.
“Korban terjatuh, sedangkan luka robek di perutnya masih diselidiki apakah karena senjata tajam atau karena faktor lain,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 10 tahun atau hukuman mati. (fiz)