Online Bekasi – Sebanyak 72 pelajar “didepak” dari SMA Negeri 10, Kota Bekasi yang berada . Padahal, mereka telah diterima di sekolah yang berada di Kecamatan Medansatria tersebut melalui jalur zonasi.
Orang tua siswa, Fanni Plonto (46) mengatakan, alasan anaknya bersama dengan 71 pelajar lain “didepak” karena tidak masuk dalam data pokok pendidik (dapodik) sekolah.
“Karena kami masih lewat jalur zonasi yang difasilitasi Wali Kota Bekasi,” kata Fanni kepada Online Bekasi, Selasa (8/8).
Sebelumnya, kata dia, anaknya “terdegradasi” ketika mendaftar melalui jalur akademik yang disyaratkan oleh Dinas Provinsi Jawa Barat, karena nilainya kalah bersaing.
“Karena banyak yang tidak terakomodir, Wali Kota Bekasi datang dan memfasilitasi melalui jalur zonasi,” ujarnya.
Pihak sekolah, kala itu, tidak keberatan. Bahkan tenaga pendidik juga bersedia mengajar jika ada penambahan dua rombongan belajar yang diakomodir oleh pemerintah setempat.
“Saya sudah beli atribut sampai Rp 400 ribu, anak saya juga sudah ikut MOS di SMA Negeri 10,” ujarnya.
Terasa bagai disambar petir. Fanni terkejut mendapatkan kabar anaknya dan 71 pelajar lain “diungsikan” ke SMA swasta yang berjarak sekitar 500 meter dari SMA Negeri 10 ketika awal kegiatan belajar mengajar.
“Esoknya semua guru ditarik, tidak boleh mengajar di SMA swasta tempat anak saya ditempatkan,” katanya.
Usut punya usut, pihak sekolah tidak bisa mengakomodir karena terbentur peraturan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat yang menaungi SMA/SMK sejak tahun 2017.
“Kami diberi solusi yaitu ke sekolah swasta dan SMA Negeri 10 terbuka, kami tidak mau,” katanya. (fiz)
