Connect with us

Online Bekasi

Demi Pacar di Tahanan, Selundupkan Sabu Lewat Pisang Molen

News

Demi Pacar di Tahanan, Selundupkan Sabu Lewat Pisang Molen

tersangka ME

Onlinebekasi.com – Aksi nekat dilakukan oleh ME, perempuan 35 tahun ini nekat masuk ke kantor Polres Metro Bekasi Kota dengan membawa paket sabu. Narkoba itu diselundupkan demi memenuhi permintaan pacarnya yang mendekam di dalam sel tahanan akibat kasus narkoba.

“Sabu-sabu seberat satu gram diselipkan di dalam pisang molen untuk mengelabuhi petugas penjagaan,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Suwolo Seto, Kamis (14/3).

Beruntung, kata dia, petugas selalui memeriksa barang bawaan pengujung rumah tahanan. Sesuai prosedur, setiap pengunjung digeledah dengan telitik baik di tubuhnya maupun pada barang yang dibawa masuk ke dalam sel tahanan.

“Petugas curiga dengan satu pisang molen yang dibawa dalam kondisi bolong. Ketika diperiksa, rupanya ditemukan narkoba sabu-sabu dibungkus plastik klip bening,” ujarnya.

ME pun segera ditangkap dan digelandang ke unit Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada penyidik, narkoba itu merupakan pesanan pacarnya yang mendekam di tahanan kasus narkoba berinisial AB.

Menurut dia, ME diminta mengantarkan sisa narkoba yang masih tersimpan di rumah kontrakannya. Adapun ide memasukkan ke dalam pisang molen juga dari pacarnya yang ditahan.

Akibat perbuatannya, ME ditetapkan sebagai tersangka menyusul pacarnya AB. Tapi, karyawati swasta ini ditahan di ruman tahanan khusus wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Adapun barang bukti disita berupa sabu-sabu seberat satu gram.

ME disangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, juncto Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top